Senin, 23 Mei 2016

Merias Diri Menurut Pandangan Islam

Merias diri, bolehkah ?

  1. Menurut Islam Dalam Merias Diri
Merias, kata ini amatlah identik dengan wanita. Bagaimana tidak, wanita identik dengan kata cantik. Guna mendapatkan predikat cantik inilah, seorang wanita pun merias diri. Namun tahukah engkau wahai saudariku muslimah, bahwa Islam telah mengajarkan pada kita bagaimana cara berhias yang syar’i bagi seorang wanita? Sungguh Islam adalah agama yang sempurna. Islam tidak sepenuhnya melarang seorang wanita ‘tuk berhias, justru ia mengajarkan cara berhias yang baik tanpa harus merugikan, apalagi merendahkan martabat wanita itu sendiri.
sesungguhnya Allah ta‘ala berfirman :
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A‘raaf, 7: 31).
Dari ayat di atas, tampaklah bahwa kebolehan untuk berhias ada pada laki-laki dan wanita. Namun ketahuilah saudariku, ada sisi perbedaan pada hukum sesuatu yang digunakan untuk berhias dan keadaan berhias antara kedua kaum tersebut. Dalam bahasan ini, kita hanya mendiskusikan tentang kaidah berhias bagi wanita.
1.      Larangan Tabarruj
Adapun kaidah pertama yang harus diperhatikan bagi wanita yang hendak berhias adalah hendaknya ia menghindari perbuatan tabarrujTabarruj secara bahasa diambil dari kata al-burj (bintang, sesuatu yang terang, dan tampak). Di antara maknanya adalah berlebihan dalam menampakkan perhiasan dan kecantikan, seperti: kepala, wajah, leher, dada, lengan, betis, dan anggota tubuh lainnya, atau menampakkan perhiasan tambahan. Imam asy-Syaukani berkata, “At-Tabarruj adalah dengan seorang wanita menampakkan sebagian dari perhiasan dan kecantikannya yang (seharusnya) wajib untuk ditutupinya, yang mana dapat memancing syahwat (hasrat) laki-laki” (Fathul Qadiir karya asy- Syaukani).

Allah ta‘ala berfirman (yang artinya),
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu …” (QS. Al-Ahzaab, 33: 33).
Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa‘di ketika menafsirkan ayat di atas, beliau berkata, “Arti ayat ini: janganlah kalian (wahai para wanita) sering keluar rumah dengan berhias atau memakai wewangian, sebagaimana kebiasaan wanita-wanita jahiliyah yang dahulu, mereka tidak memiliki pengetahuan (agama) dan iman. Semua ini dalam rangka mencegah keburukan (bagi kaum wanita) dan sebab-sebabnya” (Taisiirul Kariimir Rahmaan karya Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa‘di).

2.      Memperhatikan Aurat
Seorang wanita yang berhias hendaknya ia paham mana anggota tubuhnya yang termasuk aurat dan mana yang bukan. Aurat sendiri adalah celah dan cela pada sesuatu, atau setiap hal yang butuh ditutup, atau setiap apa yang dirasa memalukan apabila nampak, atau apa yang ditutupi oleh manusia karena malu, atau ia juga berarti kemaluan itu sendiri (al-Mu‘jamul Wasith).
Lalu, mana saja anggota tubuh wanita yang termasuk aurat? Pada asalnya secara umum wanita itu adalah aurat, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang artinya
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu aurat, apabila ia keluar (dari rumahnya) setan senantiasa mengintainya” (HR Tirmidzi, dinilai shahih oleh al-Albani).
Adapun aurat wanita di hadapan laki-laki yang bukan mahram adalah seluruh tubuhnya. Hal ini sudah merupakan ijma‘ (kesepakatan) para ulama. Hanya saja terdapat perbedaan pendapat diantara ulama terkait apakah wajah dan kedua telapak tangan termasuk aurat jika di hadapan laki-laki non mahram.
Sedangkan aurat wanita di hadapan wanita lain adalah anggota-anggota tubuh yang biasa diberi perhiasan. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
اَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
“Tidak boleh seorang pria melihat aurat pria lainnya, dan tidak boleh seorang wanita melihat aurat wanita lainnya” (Hadits shahih Riwayat Muslim, dari Abu Sa‘id al-Khudriy radhiyallaahu ‘anhu).
Syaikh al-Albani mengatakan, “Sedangkan perempuan muslimah di hadapan sesama perempuan muslimah maka perempuan adalah aurat kecuali bagian tubuhnya yang biasa diberi perhiasan. Yaitu kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa diberi kalung, hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, telapak kaki, dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang kaki. Sedangkan bagian tubuh yang lain adalah aurat, tidak boleh bagi seorang muslimah demikian pula mahram dari seorang perempuan untuk melihat bagian-bagian tubuh di atas dan tidak boleh bagi perempuan tersebut untuk menampakkannya

3.      Berhias yang Dilarang
Maka jika sudah tak ada lagi aurat antara suami dan istri, hendaknya seorang wanita (istri) berhias semenarik mungkin di hadapan suaminya. Seorang istri hendaknya berhias untuk suaminya dalam batasan-batasan yang disyari‘atkan. Karena setiap kali si istri berhias untuk tampil indah di hadapan suaminya, jelas hal itu akan lebih mengundang kecintaan suaminya kepadanya dan akan lebih merekatkan hubungan antara keduanya.
Hal ini termasuk diantara tujuan syari‘at. Bukankah salah satu ciri istri yang baik adalah yang menyenangkan ketika dipandang, wahai saudariku? Adapun bentuk-bentuk berhiasnya bisa dengan bermacam-macam. Mulai dari menjaga kebersihan badan, menyisir rambut, mengenakan wewangian, mengenakan baju yang menarik, mencukur bulu kemaluan, dll.
Namun yang hendaknya dicamkan seorang istri adalah hendaknya ia berhias dengan sesuatu yang hukumnya mubah (bukan dari bahan yang haram) dan tidak memudharatkan. Tidak diperbolehkan pula untuk berhias dengan cara yang dilarang oleh Islam, yaitu:
a.       Menyambung rambut (al-washl )Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat penyambung rambut dan orang yang minta disambung rambutnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
b.      Menato tubuh (al-wasim), mencukur alis (an-namsh), dan mengikir gigi (at-taflij)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang menato dan wanita yang minta ditato, wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu), yang mencukur alis dan yang minta dicukur, serta wanita yang meregangkan (mengikir) giginya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah.”(Riwayat Bukhari dan Muslim)
c.       Mengenakan wewangian bukan untuk suaminya (ketika keluar rumah)Baginda nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap wanita yang menggunakan wewangian, kemudian ia keluar dan melewati sekelompok manusia agar mereka dapat mencium bau harumnya, maka ia adalah seorang pezina, dan setiap mata itu adalah pezina.” (Riwayat Ahmad, an-Nasa’i, dan al-Hakim dari jalan Abu Musa al-Asy‘ari radhiyallahu ‘anhu)
d.      Memanjangkan kukuNabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang termasuk fitrah manusia itu ada lima (yaitu): khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
e.       Berhias menyerupai kaum lelaki“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupakan diri seperti wanita dan melaknat wanita yang menyerupakan diri seperti laki-laki.” (Riwayat Bukhari). Hadits ini dinilai shahih oleh at-Tirmidzi.

Wahai Saudariku, sungguh Allah ta‘ala yang mensyari‘atkan hukum-hukum dalam Islam lebih mengetahui segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan bagi para hamba-Nya dan Dia-lah yang mensyari‘atkan bagi mereka hukum-hukum agama yang sangat sesuai dengan kondisi mereka di setiap zaman dan tempat. Maka, sudah sepantasnya bagi kita wanita muslimah untuk taat lagi tunduk kepada syari‘at Allah, termasuk di dalamnya aturan untuk berhias.

  1. Merias Diri Ala Istri Rasul SAW
Penampilan adalah salah satu hal yang sangat diperhatikan dalam islam. Karena itu terdapat beberapa riwayat dalam sunnah nabawiyah yang menjelaskan sebagian dari detil-detil cara tampil cantik dan sehat alami ala para istri nabi sebagaimana berikut:
1.      Mengonsumsi mentimun dan kurma basah, Sebuah riwayat dari Ibnu Majah menyatakan bahwa Aisyah RA disarankan ibunya untuk memakan mentimun dicampur kurma basah untuk mendapatkan tubuh yang ideal.
2.      Berjalan kaki, Ini merupakan bentuk olah raga yang diajarkan oleh Rasulullah. Selain mudah dan murah, berjalan kaki dapat melancarkan sirkulasi darah dan mempercepat proses pembakaran lemak demi mendapatkan tubuh yang sehat dan ideal.
3.      Mengonsumsi minyak zaitun, Nabi dan keluarga biasa mengonsumsi minyak zaitun sebagai campuran saat makan roti. Minyak zaitun terbukti kaya akan kandungan alami yang baik bagi tubuh. Minyak zaitun bila dioleskan pada wajah juga terbukti dapat menjaga kelembaban kulit.
4.      Mengonsumsi air puith dan madu, Nabi dan keluarga rutin minum segelas air putih yang dicampur dengan sesendok madu untuk menyegarkan diri dan mengawali pagi. Madu yang kaya akan glukosa terbukti mampu menjadi sumber energi. Selain itu, madu dapat memperbaiki sistem kekebalan tubuh dari segala penyakit dan menjadi zat yang mampu melakukan proses detoksifikasi secara alami sehingga kecantikan alami terpancar dari tubuh yang sehat,
5.      Mengoleskan minyak wangi dzarirah, sebuat riwayat menyebutkan bahwa nabi pernah menganjurkan sang istri untuk mengolesi minyak dzarirah pada kulitnya yang sedang berjerawat sambil memanjatkan doa agar Allah menghilangkan jerawat tersebut. Minyak ini terbuat dari sari batang dzarirah yang bersifat panas dan kering sehingga dapat menghentikan tumbuhnya jerawat di wajah.
6.      Menjaga kebersihan diri dan berdandan, terdapat beberapa riwayat yang menganjurkan wanita untuk selalu menjaga kebersihan diri dan juga berdandan dengan niat membahagiakan suami. Menjaga kebersihan diri dapat dilakukan dengan menjaga kebersihan pakaian, mandi, rutin memotong kuku, memotong rambut kemaluan, memakai wangi-wangian seperlunya dihadapan suami. Seorang istri yang selalu tampil cantik dihadapan suaminya akan mampu menyenangkankan suaminya. Hal ini sesuai dengan hadits nabi yang menyatakan bahwa sebaik-baik istri adalah yang menyenangkan pandangan suami terhadap istrinya.
  1. Kosmetik water proof menurut syariat islam
Tampil menarik dan cantik sudah merupakan fitrah kaum hawa. Beberapa wanita bahkan melakukan apa saja demi tampil menarik. Dari mengecat kuku hingga mempertebal alis dengan maskara atau menggunakan alas bedak tahan lama. Semua ini ternyata sudah menjadi hal yang biasa bagi sebagian muslimah. Selain praktis, kosmetik water proof (tahan air) sering dipilih kaum wanita  karena lebih tahan lama. Namun, bagaimana hukumnya jika menggunakan kosmetik ini? Benarkah penggunaannya membuat pemakainya menjadi tidak sah wudhunya?
Kosmetik water proof adalah berbagai produk kosmetik mulai dari maskara, lipstik, serta kosmetik yang berbahan dasar minyak silikon (silicon-based oil), yang disebut dimethicone. Bahan ini membantu untuk menjaga agar kulit tetap lembut. Selain itu, ia juga membantu agar produk kosmetik ini mudah diserap oleh kulit dan rambut. Bahan-bahan inilah yang membuat kosmetikwater proof tidak mudah terhapus. Selain itu, kosmetik water proof termasuk air dalam minyak, yang berarti komponen minyak lebih besar daripada komponen airnya. Komponen minyak pada kosmetik water proof ini menghalangi penetrasi air ke dalam kulit. Oleh sebab itu, untuk membersihkannya diperlukan suatu surfaktan, sebuah bahan yang dapat mengurangi kontak minyak dengan kulit sehingga komestikwater proof dapat dibersihkan. Umumnya, pembersih yang digunakan adalah dalam bentuk milk cleanser dan face tonic.
Bolehkah menggunakan kosmetik water proof menurut syari’at Islam?
Sering kita temui pula di masyarakat, pada acara-acara tertentu seperti acara pernikahan, wisuda, atau pesta, seorang muslimah enggan untuk membersihkan terlebih dahulu make up yang dikenakan sebelum berwhudu. Selain karena tidak praktis, juga karena wanita ingin riasannya tetap bagus meski menjalankan shalat.
Allah berfirman dalam surat Al-Mu’minum  ayat 51, “Wahai umat manusia, sesungguhnya Allah adalah thayyib (baik), tidak akan menerima kecuali yang thayyib (baik dan halal); dan Allah memerintahkan kepada orang beriman segala apa yang Dia perintahkan kepada para rasul.”
Setelah mempertimbangkan baik dan buruknya kosmetik water proof, sebaiknya kosmetik water proof digunakan pada acara-acara khusus saja seperti pernikahan, pesta dan acara penting lainnya, atau sebaiknya menggunakan maskara atau kosmetik water proof lainnya pada saat sedang menstruasi saja sehingga tidak perlu repot memikirkan bagaimana menghapusnya.
Sebagai muslimah, harus pintar dalam memilih kosmetik. Jika ingin tampil menarik dan berbeda juga harus tetap mempertimbangkannya dari segi syari’at Islam. Percuma saja kita tampil cantik di hadapan makhluk Allah namun buruk di mata Sang Pencipta karena amalan.
Ingatlah baik-baik bahwa berwudhu adalah aktivitas penting agar kita bisa melaksanakan shalat. Nabi Muhammad bersabda, “Shalat tidak diterima tanpa wudhu.” Jika ada bagian tubuh yang semestinya dibasuh tetapi tidak dibasuh maka wudhunya tidak lengkap dan shalat yang dikerjakannya pun menjadi tidak sah.
Meskipun wantia diperbolehkan menggunakan lipstik atau kosmetik lainnya untuk mempercantik dirinya sendiri, tetapi seperti hal lainnya dalam Islam maka ini pun harus dalam batasan yang tidak berlebih-lebihan. Terlalu banyak menggunakan kosmetik menghabiskan uang juga waktu begitu banyak tidak dierima dalam sistem dan nilai-nilai Islam. Islam menginginkan pengikutnya, baik itu laki-laki maupun wanita, untuk menjadi seseorang yang bersikap rendah hati, sopan, tidak berlebih-lebihan, dan sederhana.
Jika ada muslimah yang keluar dari rumahnya, terutama untuk acara kumpul-kumpul bersama maka mereka mesti lebih hati-hati dengan penampilannya. Penampilan mereka harus tidak terkesan pamer atau terkesan mengundang laki-laki untuk mendekatinya. Mereka tetap bisa tampil sesuai acara, cantik, rapi, tetapi penampilannya itu tetap menjaga harga diri dan kehormatannya. Mereka harus menjaga kesucian dirinya sendiri dan juga kesucian masyarakat di sekitarnya

Sumber : http://blog.mtt.or.id/berdandan-bagi-wanita-muslimah/
Artikel Buletin Zuhairah
Penulis: Nurul Dwi Sabtia S.IP
Murajaah: Ustadz Adika Minaoki
Maraji’:

  • Al-AlbaniSyaikh Muhammad Nashiruddin. Adaab az-Zifaaf [Terj]. Media Hidayah.
  • Majmu‘ah Minal ‘Ulama. Fatwa-Fatwa Tentang Wanita. Darul Haq.
  • Syabir,Dr. Muhammad Utsman. Fiqh Kecantikan. Pustaka at-Tibyan.
  • Razzaq, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir. Panduan Lengkap Nikah dari “A” Sampai “Z”. Pustaka Ibnu Katsir.
  • Al-‘Utsaimin,Syaikh Muhammad. Shahih Fikih Wanita. Akbar Media

Tidak ada komentar:

Posting Komentar